HUKUM
Hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.
Hukum, Negara dan Pemerintah Pengertian Hukum Menurt Para Ahli :
- MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
- MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
- MENURUT Wiryono Kusumo
NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut para Ahli
- John Locke dan Rousseau, "Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat".
- Max Weber, "Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu".
- Mac Iver, "Sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan".
- Roger F.Soleau, "Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat".
Tugas Negara
Ø
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonism yang
berbahaya
Ø
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-sifat Negara
Ada 3 sifat Negara yaitu,
Ada 3 sifat Negara yaitu,
1.
Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2.
Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.
Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
Unsur-unsur Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
Ø
Konstitutif
1. Penduduk,penduduk adalah seseorang yang tinggal
dalam suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA”
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA”
2. Wilayah,bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat
tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Ø
Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan
dapat pengakuan dari negara
lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
TUJUAN NEGARA
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
PEMERINTAHAN
Pengertian Pemerintahan | Pemerintahan adalah suatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang masing-masing. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara Istilah pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri.
HUBUNGAN NEGARA HUKUM & PEMERINTAHAN
Negara dapat disebut negara jika mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa. Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Suatu Negara juga harus memiliki aturan hukum untuk mengatur pemerintahan, supaya terjadi keseimbangan di setiap lapisan masyarakat.
sumber:
https://putragiribw.wordpress.com/2014/12/05/artikel-hukum-negara-pemerintahan/
http://ukhtifillah0.blogspot.co.id/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
0 komentar:
Posting Komentar