Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

RSS


Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman. Karakteristiknya terdiri dari lembaga kemasyarakatan yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan (termasuk adat istiadat), kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan.

 Menurut Gillin dan Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa ciri umum,yaitu :
a) Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b) Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c) Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
d) Lembaga kemasyarakatan mempuyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
e) Lembaga bisanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
f) Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tidak tertulis.

UU mengakui keberadaan lembaga kemasyarakatan dan perannya dalam kepemerintahan Desa, seperti dalam musyawarah Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa, mengawasi pelaksanaan pembangunandan pemerintahan. Fungsi utama Lembaga kemasyarakatan adalah dalam penguatan komunitas dan social security/ketahanan masyarakat dan dapat membantu pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi administrasi kepemerintahan.
Sejak UU No. 5/1979, lembaga-lembaga kemasyarakatan yang modern diperkenalkan kepada masyarakat Desa. Meski jauh sebelumnya di setiap Desa memiliki lembaga-lembaga lokal yang tumbuh dari masyarakat, namun UU No.5/1979 menerapkan berbagai nama lembaga kemasyarakatan yang seragam dan korporatis di seluruh Desa (LKMD, PKK, Karang Taruna, P3A, Dasawisma, RT,RW dan sebagainya). Berbagai lembaga kemasyarakatan ini di satu sisi berfungsi sebagai wadah organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk untuk kepentingan ketahanan sosial (social security) masyarakat, tetapi di sisi lain juga sebagai alat negara untuk menjalankan tugas-tugas administratif.
Fungsi itu antara lain dimainkan secara menonjol oleh Rukun Tetangga (RT), sebuah lembaga kemasyarakatan berbasis kewilayahan yang paling kecil ditingkat Desa. RT menjadi benteng ketahanan sosial di tingkat paling bawah.
Dalam konteks sishanmrata, RT menjadi benteng hankam bagi warga dankampung. Seksi bina keamanan dan ketertiban maupun tradisi sistem keamanan lingkungan dimiliki oleh RT. Di komunitas RT banyak kantong arisan yang dimaksudkan untuk kepentingan menyokong daya tahan ekonomi (economicsurvival) warga. RT juga menghimpun berbagai bentuk dana dari masyarakat,untuk kepentingan dana sosial maupun untuk gotong royong. Namun RTsebenarnya diformalkan (dilembagakan) sebagai organisasi korporatis paling bawah dalam hirarkhi birokrasi Indonesia. RT menjadi ujung tombak birokratisasi dan regulasi terhadap warga masyarakat. Menurut prosedur formalnya setiap urusan pelayanan administrasi (KTP, SIM,  IMB, SKCK,surat jalan, surat nikah, akte kelahiran, sertifikati tanah, dan masih banyak lagi) harus melewati tanda tangan ketua RT.
Di era reformasi sejak UU No. 22/1999, pengaturan kelembagaanmasyarakat tidak lagi bersifat seragam, meski tetap membuat standar seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan PKK. Di Luar Jawa,umumnya RT dan RW sudah dihilangkan. Namun di Jawa, RT tetap menjadilembaga kemasyarakatan yang terkemuka. RT tetap menjalankan fungsi kemasyarakatan dan juga fungsi administrasi pemerintahan.
Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.


Tugas Lembaga Kemasyarakatan :
  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaanmasyarakat.
dan Lembaga Kemasyarakatan tersebut mempunyai fungsi:
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak Masyarakat 
Sumber:
 http://agam20211298.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-lembaga-kemasyarakatan.html
 http://gegesikkidul.cirebonkab.go.id/organisasi-desa/lembaga-kemasyarakatan/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar