Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga
yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan,
kemandirian dan keragaman. Karakteristiknya terdiri dari lembaga
kemasyarakatan yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi,
kebudayaan (termasuk adat istiadat), kepemudaan, gender, dan interest
group/kepentingan.
Menurut Gillin dan Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa ciri umum,yaitu :
a) Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b) Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c) Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
d) Lembaga kemasyarakatan mempuyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
e) Lembaga bisanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
f) Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tidak tertulis.
a) Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b) Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
c) Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
d) Lembaga kemasyarakatan mempuyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
e) Lembaga bisanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
f) Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tidak tertulis.
UU mengakui keberadaan lembaga
kemasyarakatan dan perannya dalam kepemerintahan Desa, seperti dalam
musyawarah Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa, mengawasi
pelaksanaan pembangunandan pemerintahan. Fungsi utama Lembaga
kemasyarakatan adalah dalam penguatan komunitas dan social
security/ketahanan masyarakat dan dapat membantu pemerintah Desa dalam
menjalankan fungsi administrasi kepemerintahan.
Sejak UU No. 5/1979, lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang modern diperkenalkan kepada masyarakat Desa. Meski
jauh sebelumnya di setiap Desa memiliki lembaga-lembaga lokal yang
tumbuh dari masyarakat, namun UU No.5/1979 menerapkan berbagai nama
lembaga kemasyarakatan yang seragam dan korporatis di seluruh Desa
(LKMD, PKK, Karang Taruna, P3A, Dasawisma, RT,RW dan sebagainya).
Berbagai lembaga kemasyarakatan ini di satu sisi berfungsi sebagai wadah
organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk untuk kepentingan
ketahanan sosial (social security) masyarakat, tetapi di sisi lain juga
sebagai alat negara untuk menjalankan tugas-tugas administratif.
Fungsi itu antara lain dimainkan secara
menonjol oleh Rukun Tetangga (RT), sebuah lembaga kemasyarakatan
berbasis kewilayahan yang paling kecil ditingkat Desa. RT menjadi
benteng ketahanan sosial di tingkat paling bawah.
Dalam konteks sishanmrata, RT menjadi
benteng hankam bagi warga dankampung. Seksi bina keamanan dan ketertiban
maupun tradisi sistem keamanan lingkungan dimiliki oleh RT. Di
komunitas RT banyak kantong arisan yang dimaksudkan untuk kepentingan
menyokong daya tahan ekonomi (economicsurvival) warga. RT juga
menghimpun berbagai bentuk dana dari masyarakat,untuk kepentingan dana
sosial maupun untuk gotong royong. Namun RTsebenarnya diformalkan
(dilembagakan) sebagai organisasi korporatis paling bawah dalam hirarkhi
birokrasi Indonesia. RT menjadi ujung tombak birokratisasi dan regulasi
terhadap warga masyarakat. Menurut prosedur formalnya setiap urusan
pelayanan administrasi (KTP, SIM, IMB, SKCK,surat jalan, surat nikah,
akte kelahiran, sertifikati tanah, dan masih banyak lagi) harus melewati
tanda tangan ketua RT.
Di era reformasi sejak UU No. 22/1999,
pengaturan kelembagaanmasyarakat tidak lagi bersifat seragam, meski
tetap membuat standar seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
dan PKK. Di Luar Jawa,umumnya RT dan RW sudah dihilangkan. Namun di
Jawa, RT tetap menjadilembaga kemasyarakatan yang terkemuka. RT tetap
menjalankan fungsi kemasyarakatan dan juga fungsi administrasi
pemerintahan.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
tersebut mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam memberdayakan masyarakat desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaanmasyarakat.
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- Pemberdayaan hak Masyarakat
http://agam20211298.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-lembaga-kemasyarakatan.html
http://gegesikkidul.cirebonkab.go.id/organisasi-desa/lembaga-kemasyarakatan/
0 komentar:
Posting Komentar